My Pages

Sunday, October 9, 2016

Tunjangan Khusus Bagi Pengangguran

Trilas Hartaka:

INTERMESO  :  Pemerintah ...!! akhirnya mengumumkan pemberian tunjangan langsung bagi para pengangguran di Indonesia sesuai dengan Ijazah terakhir sekolahnya*, yaitu :

1. Ijazah SD = Rp. 750.000,-
2. Ijazah SMP = Rp. 1.250.000,-
3. Ijazah SMA = Rp. 1.750.000,-
4. Ijazah D4/D3 = Rp. 2.000.000,-
5. Ijazah S1 = Rp. 2.500.000,-

Pemberian Tunjangan tersebut akan dilaksanakan pada awal bulan Maret 2017 dan berlaku setiap 3 bulan sekali. Tunjangan tersebut merupakan hasil kerjasama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, dengan persyaratan sbb :

1. Ijazah Pendidikan terakhir.
2. E KTP asli.
3. KK asli.
4. Surat Keterangan Kesehatan.
5. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.
6. Surat Pengantar dari Kelurahan.

Sesuai komitmen dengan pemerintah Jepang, sumbangan tersebut akan diserahkan dalam bentuk *YEN*, dengan persyaratan yang diajukan oleh pemerintahan Jepang, yaitu :

A. *YEN* ono duwite.
B. *YEN* Presiden ne *MUKIDI*.
C. *YEN* Wakil Presiden ne Pakdemu.
D. *YEN* Menteri Keuangan ne kangmasmu.
E. *YEN* sing nduwe negoro iki mbahmu.

*_YEN sing moco serius banget berarti ngarep-arep_*

No comments:

Post a Comment

Write here for your comment...